HELLOJATIM- Ditresnarkoba polda Banten beserta satresnarkoba polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu seberat 43 kg dan ekstasi sebanyak 494 butir jaringan lintas provinsi lintas negara di polda Banten pada Jumat, 1 Juli 2022.
Kabidhumas polda Banten, komisaris besar polisi (Kombes Pol) Bina Gunawan menjelaskan penangkapan sindikat ini merupakan keberhasilan satresnarkoba polresta Tangerang yang dipimpin oleh kasatresnarkoba polresta Tangerang, kompol Gede Adi Sasmita.
Shinto menjelaskan sindikat besar narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim satresnarkoba polresta Tangerang, dengan rangkaian sebagai berikut:
Baca Juga: Akar Historis Gagasan Pancasila Bung Karno Muda sebelum Lahirnya Panca-Sila 1 Juni 1945
Baca Juga: Bupati Jember Siap Dukung Upaya Gelar Pahlawan untuk Letkol Dr RM Soebandi
- Rabu 18 Mei 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap ASY (28) di Cikupa dengan barang bukti 0,25 gram.
- Senin 16 Juni 2022, penyidik berhasil menangkap DS (27) di rumah kontrakannya, di Sukamulya, kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 Wib.
- Selanjutnya penangkapan terhadap DM (23) di rumah kontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS
Baca Juga: Dies Natalis I Universitas Dr Soebandi, Unit PMI Hasilkan 27 Kantong Darah
Baca Juga: Forum Pamong Kebudayaan Mojokerto Raya Dilantik di Pendopo Kabupaten
Dia menjelaskan penyidik satresnarkoba polresta Tangerang bersama penyidik ditnarkoba polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.
Satresnarkoba polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu 18 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.
Baca Juga: Awas Jangan Lewati Garis Kuning, Perempuan Ini Terjatuh di Peron Saat Kereta Api Melintas
Baca Juga: Penyelam SAR Tedmukan Jenazah Made Turun di Kedalaman 4-5 Meter Dasar Laut