HELLOJATIM- Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali berhasil menghentikan penuntutan melalui Restoratif Justice (RJ). Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) didampingi dengan jaksa yang menangani telah melepas dan menghentikan penuntutan tersangka J.U (54) di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Selasa 27 Juli 2022.
Sebelumnya, JU didakwa atas Pasal 351 Ayat (2) KUHP atas tindakan brutalnya yang memukul korban (Nuryadi) secara membabi buta.
Menurut pengakuan J.U, tindakannya tersebut dilandasi akibat rasa iri hati tersangka terhadap korban yang memperoleh kepercayaan dari pemilik perumahan "Omah Berkah" untuk mengawasi perumahan saat libur Lebaran beberapa waktu silam.
Seperti yang diketahui, baik J.U maupun Nuryadi berprofesi sebagai satpam perumahan Omah Berkah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 3 Miliar di Bengkulu Selatan, Kejari Geledah Kantor Baznas BS
Baca Juga: Empat Hari Hilang, Kakek 80 Tahun dari Sleman Ditemukan Selamat di Watu Gede Magelang
Tindak penganiayaan yang dilakukan J.U terhadap Nuryadi terhenti ketika seorang saksi (Mahmud) datang untuk melerai.
Mahmud kemudian mendatangi Bhabinkamtibnas desa Jumputrejo dan menceritakan alur kejadian tersebut.
Baca Juga: Laporan Adik: Muslimin Meninggal Dunia di Rumah Orang Tuanya, Begini Kronologinya
Baca Juga: Meninggal dengan Mulut Berbusa, Jenazah Kopda Muslimin Diotopsi di RS Bhayangkara Semarang